Anda ingin poligami? Silahkan saja, karena itu halal dibolehkan agama.
Tapi bagaimana dengan istri anda? Saya yakin seratus persen, istri anda
pasti ogah dimadu yang membuat anda berpikir ulang untuk mengambil
langkah ini.
Dalam pergaulan dewasa ini yang antar lawan jenis
berbaur hampir tanpa tabir, sebenarnya poligami bisa menjadi salah satu
solusi. Interaksi yang intens di antara lawan jenis mengundang resiko
saling ketertarikan fisik mau pun emosional. Mulai dari ngobrol ngalor
ngidul, curhat sampai kemudian terjalin hubungan dan saling
ketergantungan. Yang satu merasa nyaman dengan yang lainnya. Sehingga di
antara keduanya pun sudah menyatu seperti satu jiwa. Jika sudah begini,
hanya soal waktu untuk terjadinya hubungan seksual dari keduanya.
Apa
bila affair ini melibatkan orang yang sudah berkeluarga berarti telah
terjadi suatu tindak perselingkuhan. Yakni pengingkaran janji pernikahan
yang dalam Islam disebut sebagai miitsaaqon goliidhon, ikatan (janji)
yang sangat tangguh. Allah hanya tiga kali menyebut istilah miitsaaqon
gholiidhon dalam al-Qur’an. Pertama, untuk akad nikah (an-nissa:21),
kedua, janji para nabi kepada Allah untuk menyampaikan risalah
(al-ahzab:7) dan ketiga utnuk menyebut janji Bani Israil untuk mengemban
risalah tauhid di dunia, yang kemudian Allah menimpakan gunung ke atas
kepala mereka ketika mereka mengingkarinya.
Demikian dahsyatnya
janji suami istri di mata Allah sehingga tentu saja mempunyai
konsekuensi yang sangat besar seperti besarnya konsekuensi dari janji
para nabi dan Bani Isroil. Syariat Islam mengatur bagi pelaku
penghianatan janji suami istri jika terbukti serta disertai saksi-saksi
sampai melakukan perzinaan maka hukumannya adalah dirajam sampai mati.
Berbeda dengan pelaku zina yang masih lajang hanya dicambuk sebanyak 100
kali.
Pernikahan adalah satu-satunya jalan yang sah untuk
menuntaskan hubungan lawan jenis agar tidak terperosok ke
perbuatan-perbuatan kotor seperti kumpul kebo atau perzinaan. Jadi,
inilah kenapa aku menyebutkan bahwa poligami adalah salah satu solusi
dari resiko gaya pergaulan jaman sekarang.
Tetapi anehnya
poligami banyak ditentang, justru sebaliknya perselingkuhan dan
perzinaan dibiarkan marak di mana-mana. Lambat tapi pasti, perilaku free
sex menjadi satu pilihan gaya hidup yang lumrah. Dengan kedok privasi
masing-masing, semua orang boleh memilih gaya hidupnya. Kampanye massif
oleh kalangan anti poligami merubah poligami menjadi momok di kalangan
masyarakat luas khususnya kaum ibu. Bahkan dibolehkannya poligami dalam
syariat Islam dijadikan salah satu topik menarik untuk menohok Islam
oleh kelompok tertentu.
Seakan tradisi poligami sangat kental
dengan dunia Islam. Pada hal Islam justru membatasi poligami dengan
jumlah maksimal empat istri saja. Hal ini dikarenakan sebelum Islam
datang, poligami sudah berlaku secara sporadis di kalangan banyak
bangsa, seperti bangsa Yahudi, Persia, Arab, Ibrani, Cisilia dan
lain-lain. Pada saat itu poligami dilakukan bukan hanya dua atau tiga
orang istri, tetapi bisa puluhan bahkan seorang lelaki bisa beristri
hingga ratusan orang.
Kedatangan Islam membawa ajaran yang luwes,
dengan guide yang bersahabat. Sebab seandainya pada saat itu secara
ekstrim Islam datang dengan menentang tradisi masyarakat yang ada, maka
bangsa Arab akan lari menjauh dari Islam. Penetapan hukum Islam pun
dilakukan secara tadarruj, yakni tidak melarang poligami tetapi hanya
membatasi poligami maksimal 4 orang istri. Itu pun disyaratkan harus
bersikap adil di antara para istri dan menggaulinya dengan cara ma’ruf.
Buruknya
praktik poligami di masyarakat tidak serta merta bisa dijadikan alasan
untuk menolak poligami. Karena bagaimana pun poligami adalah solusi
halal dari suatu kondisi dan situasi seseorang yang mungkin sedang serba
sulit. Islam membolehkan poligami, tapi dengan syarat-syarat yang tidah
mudah dipenuhi. “Tidaklah kamu sanggup bersikap adil kepada
istri-istrimu sekalipun kamu sangat menghendakinya”. (QS 4:129).
Salah
satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah tegaknya syariat Islam dalam
keluarga agar terwujud keluarga sakinah (tenteram), mawaddah (penuh
cinta) dan rahmah (kasih sayang). Untuk mewujudkan tujuan ini tentu saja
tidak hanya berupa kecukupan materi saja sebagai barometernya. Tetapi
justru yang lebih penting adalah terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan
immateri seperti kasih sayang, seksual, ketentraman batin dan lain-lain.
Terkait
dengan pelaku poligami, mampukah kita memenuhi syarat berpoligami yang
telah diatur Islam yakni berlaku adil kepada semua istri? Keadilan
bersifat fisikal saja mungkin bisa dilaksanakan asal kita berpenghasilan
cukup. Tetapi mampukah kita bersikap adil dalam kebutuhan-kebutuhan
yang bersifat perenial dan immateri?
Suatu ketika turun hujan
lebat dengan disertai angin kencang dan petir yang sangat dahsyat. Aku
berada di luar rumah, sehingga aku buru-buru pulang menemui anak istri,
memberi rasa aman dan kehangatan di tengah-tengah mereka. Namun apa bila
aku mempunyai dua keluarga, dua rumah tangga, kemana aku harus pulang?
Mungkinkah aku bisa membagi rasa aman dan kehangatan secara adil? Aku
tidak bisa membayangkan apa bila harus melewatkan momen-momen ketika
anak istri membutuhkan aku, ketika saat bersamaan aku harus berada di
tengah-tengah anak istri yang lain.
Aku bersama istri sedang
menikmati martabak telor kesukaannya. Tanpa terasa ternyata martabak di
piring sisa sepotong saja. Sambil melumat-lumat jarinya yang basah oleh
minyak martabak istriku berkata, “ambil saja mas. Aku sudah kenyang.”
Pada hal aku tahu dia masih ingin menikmati martabak. Di rumahku ada dua
kamar mandi. Salah satunya merangkap toilet, dan lokasinya lebih jauh
ke belakang. Jika bersamaan hendak ke kamar mandi buang air kecil,
istriku pasti akan melewati kamar mandi yang pertama yang lebih dekat
dan lebih nyaman agar aku pakai.
Rasa adil seperti apakah yang
bisa aku berikan kepada anak-anakku jika aku mempunyai anak-anak yang
lain? Begitu cinta dan hormatnya istri kepadaku. Bisakah aku membagi
rasa cinta dengan adil jika aku harus menduakannya?
Islam sudah
sedemikian rupa mengatur hubungan lawan jenis yang bukan mahramnya,
dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tindak perselingkuhan. Antara
lain seorang muslimah hendaknya menutup aurat, menahan pandangan
terhadap lawan jenis, tidak bersolek di depan lelaki lain dan berkhalwat
(berdua-duan) di antara lawan jenis yang bukan mahramnya.
Subhanallah.
Hanya Tuhan yang Maha Adil. Dia membolehkan manusia berbagii cinta tapi
juga membatasi rasa cinta. Boleh poligami, tapi harus bisa adil
berbagi. Dan saya hanya manusia biasa, bukan nabi. Saya tak sanggup jika
harus berpoligami.
0
Yuk, Poligami....
Yuk, Poligami....
Rabu, 16 Mei 2012
| 0 Comments | Email This
Langganan:
Posting Komentar (RSS)

0 Responses to "Yuk, Poligami...."
Posting Komentar