0

Yuk, Poligami....

Rabu, 16 Mei 2012

Anda ingin poligami? Silahkan saja, karena itu halal dibolehkan agama. Tapi bagaimana dengan istri anda? Saya yakin seratus persen, istri anda pasti ogah dimadu yang membuat anda berpikir ulang untuk mengambil langkah ini.

Dalam pergaulan dewasa ini yang antar lawan jenis berbaur hampir tanpa tabir, sebenarnya poligami bisa menjadi salah satu solusi. Interaksi yang intens di antara lawan jenis mengundang resiko saling ketertarikan fisik mau pun emosional. Mulai dari ngobrol ngalor ngidul, curhat sampai kemudian terjalin hubungan dan saling ketergantungan. Yang satu merasa nyaman dengan yang lainnya. Sehingga di antara keduanya pun sudah menyatu seperti satu jiwa. Jika sudah begini, hanya soal waktu untuk terjadinya hubungan seksual dari keduanya.

Apa bila affair ini melibatkan orang yang sudah berkeluarga berarti telah terjadi suatu tindak perselingkuhan. Yakni pengingkaran janji pernikahan yang dalam Islam disebut sebagai miitsaaqon goliidhon, ikatan (janji) yang sangat tangguh. Allah hanya tiga kali menyebut istilah miitsaaqon gholiidhon dalam al-Qur’an. Pertama, untuk akad nikah (an-nissa:21), kedua, janji para nabi kepada Allah untuk menyampaikan risalah (al-ahzab:7) dan ketiga utnuk menyebut janji Bani Israil untuk mengemban risalah tauhid di dunia, yang kemudian Allah menimpakan gunung ke atas kepala mereka ketika mereka mengingkarinya.

Demikian dahsyatnya janji suami istri di mata Allah sehingga tentu saja mempunyai konsekuensi yang sangat besar seperti besarnya konsekuensi dari janji para nabi dan Bani Isroil. Syariat Islam mengatur bagi pelaku penghianatan janji suami istri jika terbukti serta disertai saksi-saksi sampai melakukan perzinaan maka hukumannya adalah dirajam sampai mati. Berbeda dengan pelaku zina yang masih lajang hanya dicambuk sebanyak 100 kali.

Pernikahan adalah satu-satunya jalan yang sah untuk menuntaskan hubungan lawan jenis agar tidak terperosok ke perbuatan-perbuatan kotor seperti kumpul kebo atau perzinaan. Jadi, inilah kenapa aku menyebutkan bahwa poligami adalah salah satu solusi dari resiko gaya pergaulan jaman sekarang.

Tetapi anehnya poligami banyak ditentang, justru sebaliknya perselingkuhan dan perzinaan dibiarkan marak di mana-mana. Lambat tapi pasti, perilaku free sex menjadi satu pilihan gaya hidup yang lumrah. Dengan kedok privasi masing-masing, semua orang boleh memilih gaya hidupnya. Kampanye massif oleh kalangan anti poligami merubah poligami menjadi momok di kalangan masyarakat luas khususnya kaum ibu. Bahkan dibolehkannya poligami dalam syariat Islam dijadikan salah satu topik menarik untuk menohok Islam oleh kelompok tertentu.

Seakan tradisi poligami sangat kental dengan dunia Islam. Pada hal Islam justru membatasi poligami dengan jumlah maksimal empat istri saja. Hal ini dikarenakan sebelum Islam datang, poligami sudah berlaku secara sporadis di kalangan banyak bangsa, seperti bangsa Yahudi, Persia, Arab, Ibrani, Cisilia dan lain-lain. Pada saat itu poligami dilakukan bukan hanya dua atau tiga orang istri, tetapi bisa puluhan bahkan seorang lelaki bisa beristri hingga ratusan orang.

Kedatangan Islam membawa ajaran yang luwes, dengan guide yang bersahabat. Sebab seandainya pada saat itu secara ekstrim Islam datang dengan menentang tradisi masyarakat yang ada, maka bangsa Arab akan lari menjauh dari Islam. Penetapan hukum Islam pun dilakukan secara tadarruj, yakni tidak melarang poligami tetapi hanya membatasi poligami maksimal 4 orang istri. Itu pun disyaratkan harus bersikap adil di antara para istri dan menggaulinya dengan cara ma’ruf.

Buruknya praktik poligami di masyarakat tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk menolak poligami. Karena bagaimana pun poligami adalah solusi halal dari suatu kondisi dan situasi seseorang yang mungkin sedang serba sulit. Islam membolehkan poligami, tapi dengan syarat-syarat yang tidah mudah dipenuhi. “Tidaklah kamu sanggup bersikap adil kepada istri-istrimu sekalipun kamu sangat menghendakinya”. (QS 4:129).

Salah satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah tegaknya syariat Islam dalam keluarga agar terwujud keluarga sakinah (tenteram), mawaddah (penuh cinta) dan rahmah (kasih sayang). Untuk mewujudkan tujuan ini tentu saja tidak hanya berupa kecukupan materi saja sebagai barometernya. Tetapi justru yang lebih penting adalah terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan immateri seperti kasih sayang, seksual, ketentraman batin dan lain-lain.

Terkait dengan pelaku poligami, mampukah kita memenuhi syarat berpoligami yang telah diatur Islam yakni berlaku adil kepada semua istri? Keadilan bersifat fisikal saja mungkin bisa dilaksanakan asal kita berpenghasilan cukup. Tetapi mampukah kita bersikap adil dalam kebutuhan-kebutuhan yang bersifat perenial dan immateri?

Suatu ketika turun hujan lebat dengan disertai angin kencang dan petir yang sangat dahsyat. Aku berada di luar rumah, sehingga aku buru-buru pulang menemui anak istri, memberi rasa aman dan kehangatan di tengah-tengah mereka. Namun apa bila aku mempunyai dua keluarga, dua rumah tangga, kemana aku harus pulang? Mungkinkah aku bisa membagi rasa aman dan kehangatan secara adil? Aku tidak bisa membayangkan apa bila harus melewatkan momen-momen ketika anak istri membutuhkan aku, ketika saat bersamaan aku harus berada di tengah-tengah anak istri yang lain.

Aku bersama istri sedang menikmati martabak telor kesukaannya. Tanpa terasa ternyata martabak di piring sisa sepotong saja. Sambil melumat-lumat jarinya yang basah oleh minyak martabak istriku berkata, “ambil saja mas. Aku sudah kenyang.” Pada hal aku tahu dia masih ingin menikmati martabak. Di rumahku ada dua kamar mandi. Salah satunya merangkap toilet, dan lokasinya lebih jauh ke belakang. Jika bersamaan hendak ke kamar mandi buang air kecil, istriku pasti akan melewati kamar mandi yang pertama yang lebih dekat dan lebih nyaman agar aku pakai.

Rasa adil seperti apakah yang bisa aku berikan kepada anak-anakku jika aku mempunyai anak-anak yang lain? Begitu cinta dan hormatnya istri kepadaku. Bisakah aku membagi rasa cinta dengan adil jika aku harus menduakannya?

Islam sudah sedemikian rupa mengatur hubungan lawan jenis yang bukan mahramnya, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tindak perselingkuhan. Antara lain seorang muslimah hendaknya menutup aurat, menahan pandangan terhadap lawan jenis, tidak bersolek di depan lelaki lain dan berkhalwat (berdua-duan) di antara lawan jenis yang bukan mahramnya.

Subhanallah. Hanya Tuhan yang Maha Adil. Dia membolehkan manusia berbagii cinta tapi juga membatasi rasa cinta. Boleh poligami, tapi harus bisa adil berbagi. Dan saya hanya manusia biasa, bukan nabi. Saya tak sanggup jika harus berpoligami.

0 Responses to "Yuk, Poligami...."